Syarat Pendaftaran Domain .id

Syarat pendaftaran domain .ID adalah sebagai berikut :

 

AC.ID
- Hanya untuk lembaga pendidikan minimal penyelenggara setara diploma I
- Fotokopi/scan SK Depdiknas Pendirian Lembaga
- Fotokopi/scan Akte Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
- Fotokopi/scan Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID
- Fotokopi/scan KTP/SIM/Paspor penanggung jawab (masih berlaku)

CO.ID
- Hanya untuk perusahaan swasta yang memiliki badan hukum
- Fotokopi/scan NPWP
- Fotokopi/scan SIUP/TDP/ (Akte Notaris (cover dan hal 1)
- Fotokopi/scan Kepemilikan Merk (bila ada)
- Fotokopi/scan KTP/SIM/Paspor Penanggung jawab (masih berlaku)

GO.ID
- Hanya untuk area pemerintahan seperti Instansi, departemen, badan pemerintah
- Fotokopi/scan Surat Keputusan Kepala Institusi, minimal pejabat eselon 2 tentang pemilihan nama domain
- Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga, instansi, departemen, atau BUMN yang bersangkutan, yang berkaitan dengan pemerintah Indonesia
- Struktur organisasi dari pemerintahan yang berkaitan dengan kantor tersebut akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain
- Fotokopi/scan Surat Permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
- Fotokopi/scan Surat penunjukan/kuasa dari pejabat tertinggi lembaga pendidikan tentang pendaftar domain
- Fotokopi/scan KTP/SIM/Paspor Penanggung jawab (masih berlaku)

MIL.ID
- Hanya untuk TNI (Tentara Nasional Indonesia)
- Pendaftar bertindak atas nama TNI
- Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga
- Struktur organisasi dari instasi akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain
- Fotokopi/scan Surat Keputusan tentang pemilihan nama domain
- Fotokopi/scan Surat permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
- Fotokopi/scan KTP/SIM/Paspor Penanggung jawab (masih berlaku)

NET.ID
- Hanya untuk organisasi pemegang Ijin Penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.)
- Fotokopi/scan Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
- Fotokopi/scanKepemilikan Merk (bila ada)
- Fotokopi/scan KTP/SIM/Paspor Penanggung jawab (masih berlaku)

OR.ID
- Untuk Organisasi atau Yayasan atau Perkumpulan atau Komunitas
- Fotokopi/scan Akte Yayasan atau Akte Notaris atau SK Intern Organisasi
- Fotokopi/scan KTP/SIM/Paspor Penanggung jawab (masih berlaku)

SCH.ID
- Untuk Lembaga Pendidikan seperti SD, SMP, SMU, dan lainnya yang beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah
- Fotokopi/scan Surat pengajuan resmi dari Kepala Sekolah yang bersangkutan (di atas kop surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel sekolah ybs)
- Fotokopi/scan Surat Kuasa
- Fotokopi KTP / kartu identitas dari kepala sekolah/kepala UPT/pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab

WEB.ID
- Untuk organisasi umum diluar ac, co, go, net, or, dan sch
- Fotokopi KTP/SIM/Paspor Penanggung jawab (masih berlaku)

Jika data-data yang diberikan tidak akurat, maka penggunaan domain bisa ditinjau kembali (dicabut).

Harap pendaftar mencermati kriteria umum penamaan domain .id

1. Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan
2. Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis
3. Tidak melanggar HaKI
4. Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA
5. Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia
6. Nama domain terdiri dari Alphabet “A-Z”,”a-z”, angka “0-9?, dan karakter “-”. (RFC819)
7. Nama domain selalu diawali dengan alphabet (RFC819)
8. Nama domain minimum dua karakter
9. Panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter.

PENTING
Waktu yang diperlukan untuk aktivasi domain .ID adalah 3 (tiga) hari kerja ATAU maksimal sesuai hasil pengecekan kelengkapan syarat-syarat pendaftaran domain .ID oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia)

  • 4 Users Found This Useful
Was this answer helpful?

Artiel Terkait

Tentang Kode EPP

Kode EPP (Extensible Provisioning Protocol) adalah kode pengaman yang dibutuhkan jika Anda hendak...

Powered by WHMCompleteSolution